KALAMANTHANA, Makassar – Meninggalnya MA, ibu rumah tangga di kamar sebuah hotel di Makassar, menggemparkan. Terutama, terduga pelaku yang menghabisi adalah selingkuhannya sendiri, EB.
Kapolsek Rappocini, Kompol Ismail, membenarkan penemuan jenazah MA, wanita asal Kepulauan Selayar itu. “Iya, ada penemuan mayat di salah satu hotel di Jalan Sungai Saddang. Selepas magrib, sekitar pukul 18.30 Wita,” katanya di hari penemuan jasad MA itu.
Sehari setelah penemuan mayat MA itu, polisi meringkus EB di rumahnya. Dia diduga sebagai orang yang berperan dalam meninggalnya MA. Keduanya disebut-sebut terlibat perselingkuhan.
Dari keterangan polisi dan sejumlah sumber lainnya, peristiwa tersebut tergambar dalam kronologi yang mendebarkan sekaligus menyeramkan.
Minggu 17 Mei 2026
*MA check in di penginapan bersama FB. Keduanya diduga sedang di mabuk asmara.
*Pukul 01.00 Wita, EB diam-diam mencampurkan empat butir obat asam mefenamat yang telah dihancurkan ke dalam air minum korban sebelum MA bangun tidur.
Dari keterangan kepolisian selanjutnya, ada dugaan EB cemburu , menduga MA punya hubungan dengan pria lainnya.
Senin 18 Mei 2028
*EB kembali ke penginapan tersebut dan melihat korban MA sudah tak sadarkan diri. Dia melihatnya dari luar jendela.
*EB sempat mencari di mesin pencari Google informasi tentang efek overdosis asam mefenamat dan berita penemuan mayat akibat overdosis obat.
Rabu, 20 Mei 2026
*Pihak penginapan curiga karena tamunya, MA, tidak keluar kamar meski masa sewa habis.
*Saat dicek melalui jendela, korban ditemukan terlentang tidak bergerak dengan darah keluar dari hidung dan mulut.
*Kejadian dilaporkan ke polisi — Resmob Polda Sulsel & Jatanras Polrestabes Makassar langsung bergerak
Kamis, 21 Mei 2026
*EB ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tamalanrea beberapa jam setelah jasad ditemukan.
Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan polisi atas kematian korban yang ditemukan dalam kamar hotel di Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Dari hasil penyelidikan awal dan pemeriksaan visum sementara, polisi menemukan adanya dugaan korban meninggal akibat mengonsumsi obat antinyeri yang diberikan pelaku.
“Hasil sementara visum menunjukkan korban diduga meninggal akibat overdosis obat anti nyeri yang diberikan pelaku,” ungkap Wawan di Makassar, Jumat 22 Mei 2026.
Polisi juga mengungkap hubungan antara korban dan pelaku merupakan hubungan terlarang. Keduanya diketahui masih berstatus suami dan istri dengan pasangan masing-masing.
Menurut Wawan, motif pembunuhan diduga dipicu persoalan asmara dan rasa cemburu. Pelaku diduga emosi setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.
“Pelaku dan korban memiliki hubungan khusus. Ada persoalan percintaan yang diduga memicu aksi tersebut,” jelas dia. (*)