KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dua pemain sabu-sabu, RR dan AFI, ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara. Ancaman hukuman berat menanti mereka.
RR dan ALF diringkus Satreskrim Polres Barito Utara pada Senin 25 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.
Keduanya dicokok polisi di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara. Mereka tak bisa berkutik karena aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni empat paket plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 18,48 gram, lima plastik klip kosong, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta satu buah kotak rokok.
RR dan AFI beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar yang ditambah 1/3 (sepertiga).
Sedangkan jika mengacu pada harmonisasi hukum baru di era transisi, Pasal 609 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) jo. Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ancaman hukumannya diselaraskan menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Kategori VI (setelah penyesuaian berkisar hingga Rp2 miliar).
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasusi Penmas Seksi Humas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Barito Utara.
“Satresnarkoba Polres Barito Utara terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 18,48 gram bruto,” ujar Novendra.
Dia juga mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tambahnya. (*)