KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Di Desa Tumbang Nusa, AD dicokok polisi. Pelaku pembunuhan terhadap Fajar di Tewah, Gunung Mas ini, menyerahkan diri.
AD diringkus aparat Satreskrim Polres Gunung Mas di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Minggu 24 Mei 2026 malam.
Kepala Satreskrim Polres Gunung Mas, AKP Agung Wijaya Kusuma, mewakili Kepala Polres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo membenarkan penangkapan AD.
Peristiwa pembunuhan yang sempat menghebohkan ini terjadi pada Minggu 3 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Hentak, Kelurahan Tewah, Kecamatan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Kasus ini resmi ditangani pihak kepolisian setelah menerima laporan polisi di hari yang sama dengan kejadian.
Korban diketahui bernama Fajar (37), seorang pria asal Palangka Raya. Sedangkan terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AD (33), yang merupakan warga setempat.
Langkah cepat penegakan hukum ini tidak luput dari kegigihan tim gabungan Polsek Tewah, Satreskrim Polres Gunung Mas, dan Satintelkam Polres Gunung Mas.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan pengejaran intensif, titik terang mulai didapatkan pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Berkat kedekatan emosional dan pendekatan persuasif petugas kepada pihak keluarga tersangka, diperoleh informasi akurat bahwa pelaku telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kapuas.
Tanpa mengulur waktu, pada Minggu, 24 Mei 2026 sekira pukul 09.00 WIB, tim gabungan langsung bergeser menuju Desa Trans Datah Takapas, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, dengan didampingi personel Polsubsektor Pasak Talawang.
Meskipun sempat tidak menemukan pelaku di kediaman keluarganya, semangat dan kejelian petugas tidak surut. Petugas kembali melakukan pengumpulan keterangan hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang bersembunyi.
Perjuangan tim gabungan berlanjut dengan menerjang medan yang cukup menantang sejauh 20 kilometer, menggunakan kendaraan roda dua menuju lokasi di Desa Tumbang Nusa.
Tepat pada pukul 19.00 WIB, strategi pengepungan yang rapi membuahkan hasil. Tersangka AD berhasil diamankan saat berada di dalam sebuah pondok milik keluarganya.
Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan tiba pada Senin dini hari pukul 02.00 WIB. (*)