Kasus Zirkon PT KBM Masuk Babak Baru, Lima Orang Jadi Tersangka

Penulis: Huda  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 16:30:32 WIB
Kejati Kalteng menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan zirkon oleh PT KBM dan entitas lain periode 2020–2025, dengan dua tersangka telah ditahan di Rutan Palangka Raya.

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Kirana Bhumi Mineral dan sejumlah entitas lain di Kalimantan Tengah periode 2020–2025.

Penetapan tersangka diumumkan melalui Siaran Pers Nomor: PR-20/O.2.3/Kph/05/2026, Senin (25/5/2026), setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.

Lima tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial VC, mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalteng periode 2017–2022 yang kemudian menjabat Kepala Dinas ESDM Kalteng periode 2022–2025, IH selaku Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis Dinas ESDM Kalteng, FC selaku Direktur PT KBM periode 2021–2025, HAW selaku Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi, serta ETS selaku pemegang akses keuangan PT KBM dan sejumlah entitas lainnya.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT KBM dilakukan tidak sesuai ketentuan. Penyidik juga menemukan dugaan pemberian suap dan gratifikasi kepada sejumlah pegawai negeri di lingkungan Dinas ESDM Kalteng terkait penerbitan pertimbangan teknis IUP dan persetujuan RKAB.

Selain itu, PT KBM diduga membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah, lalu menjualnya seolah-olah berasal dari wilayah IUP perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan dalam RKAB.

“Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menyatakan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kalimantan Tengah.”

Penyidik juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) PT KBM dalam sistem Online Single Submission (OSS). Dalam data OSS, PT KBM disebut menggunakan KBLI perdagangan logam dan bijih besi, bukan KBLI yang sesuai untuk aktivitas perdagangan maupun pertambangan zirkon.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor zirkon sepanjang 2022–2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton dan nilai ekspor sekitar USD17 juta atau setara Rp281,3 miliar. Ekspor tersebut diduga tidak seluruhnya berasal dari hasil produksi sendiri dan diduga tidak memenuhi ketentuan teknis kualitas ekspor mineral.

Dalam perkembangan penyidikan, tersangka FC dan HAW langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya. Sementara VC, IH, dan ETS tidak ditahan karena telah lebih dulu menjalani penahanan dalam perkara lain terkait dugaan korupsi penjualan zirkon oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya.

Kejati Kalteng menyebut perkara PT KBM merupakan pengembangan dari penyidikan kasus PT Investasi Mandiri. Dalam perkara sebelumnya, hasil audit BPKP RI mencatat kerugian negara mencapai USD59,3 juta dan Rp38,49 miliar. Sementara kerugian negara dalam perkara PT KBM saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mit).

 

 

 

 

Reporter: Huda
Back to top