KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Polres Kapuas berhasil menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) lintas provinsi yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Kapuas.
Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial B alias Kodok (38), J alias Andi (38), dan M alias Ijul (26), yang diketahui berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sementara satu terduga pelaku lainnya saat ini ditangani oleh Polres Martapura karena diduga juga terlibat kasus serupa di wilayah tersebut.
“Satu orang terduga pelaku lainnya kami koordinasikan dengan Polres Martapura karena juga terlibat kasus curas di wilayah hukum mereka, sehingga penanganannya dilakukan di sana,” ujar Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma saat konferensi pers di Mapolres Kapuas, Sabtu (30/5/2026).
Kapolres menjelaskan, aksi para pelaku terjadi di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya di Jalan Pemuda KM 3,5, Jalan Tambun Bungai, dan Jalan Tjilik Riwut.
Salah satu kasus yang diungkap terjadi di Jalan Pemuda KM 3,5, saat seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor menjadi korban penjambretan.
Saat itu, korban mengenakan gelang emas di pergelangan tangan ketika melintas di lokasi kejadian pada Sabtu (27/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dua pelaku yang menggunakan sepeda motor kemudian memepet korban dan langsung merampas gelang emas seberat 39,86 gram yang dikenakan korban.
“Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor di lokasi yang relatif sepi, kemudian dipepet dan menjadi sasaran pelaku,” kata Gede Eka Yudharma.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perhiasan emas, kompresor, sepeda motor, puluhan botol oli, helm, serta berbagai sparepart kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
Menurut Kapolres, para pelaku diduga merupakan jaringan lintas provinsi karena selain beraksi di wilayah Kapuas, mereka juga diduga melakukan tindak pidana di daerah lain.
“Terkait apakah mereka merupakan komplotan, saat ini masih kami dalami sejauh mana keterkaitan antar pelaku dan kemungkinan adanya tersangka lain,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (fan)