KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kian merebak di Kabupaten Kapuas. Banyak di antaranya dilakukan lintas provinsi.
Teranyar, Satreskrim Polres Kapuas menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana curas lintas provinsi yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial B alias Kodok (38), J alias Andi (38), dan M alias Ijul (26), yang diketahui berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sementara satu terduga pelaku lainnya saat ini ditangani oleh Polres Martapura karena diduga juga terlibat kasus serupa di wilayah tersebut.
“Satu orang terduga pelaku lainnya kami koordinasikan dengan Polres Martapura karena juga terlibat kasus curas di wilayah hukum mereka, sehingga penanganannya dilakukan di sana,” ujar Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma di Mapolres Kapuas, Sabtu 30 Mei 2026.
Aksi para pelaku terjadi di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya di Jalan Pemuda KM 3,5, Jalan Tambun Bungai dan Jalan Tjilik Riwut.
Kasus di wilayah Kota Kuala Kapuas ini kian menambah panjang daftar curas yang dilakukan lintas provinsi di wilayah itu akhir-akhir ini.
Sejumlah kasus curas lintas provinsi di Kabupaten Kapuas dicatatkan sebagai berikut:
1.Ditangkap di Banjar
Tim Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang melarikan diri ke provinsi tetangga.
Tersangka pelaku, R, dibekuk di Jalan Handel Jawa Tengah, Kelurahan Guntung Ujung, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Pelaku membawa kabur motor korban yang dicuri dari area pemukiman di Jalan Anggrek, Selat Tengah, Kuala Kapuas.
2.Pakai Plat Yogyakarta
Pada pertengahan Mei 2026, Satreskrim Polres Kapuas meringkus komplotan lintas wilayah berinisial M, H, dan S di Desa Manuntung, Kecamatan Dadahup.
Kelompok ini beraksi menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi luar daerah (Plat AB/Yogyakarta) sebagai sarana transportasi operasional untuk berpindah-pindah wilayah.
Hasil investigasi menunjukkan komplotan ini merupakan jaringan spesialis yang juga menggasak aset pertanian warga seperti mesin traktor dan pompa air di beberapa lokasi berbeda di Kapuas.
3.Perampok Pulau Telo
Satreskrim Polres Kapuas berhasil membekuk seorang residivis kambuhan berinisial H alias Tadung (44) pada akhir Maret 2026.
Pelaku melakukan aksi curas sasis dengan mematikan aliran listrik rumah korban, menyelinap masuk pada subuh hari, lalu menganiaya seorang wanita lansia sebelum menggasak perhiasan emasnya di Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.
Warga Kuala Kapuas digegerkan oleh dugaan perampokan di sebuah toko perabotan rumah tangga dan elektronik yang mengakibatkan seorang wanita meninggal dunia akibat serangan fisik.
Kasus ini memicu penyelidikan berskala besar oleh tim gabungan untuk mendeteksi apakah pelaku terafiliasi dengan jaringan kriminal luar daerah.