KALAMANTHANA, Palangka Raya – Semangat kolaborasi dan komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika ditunjukkan melalui peletakan batu pertama pembangunan Posko Terpadu Gerakan Dayak Anti-Narkoba (GDAN) di kawasan Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (1/6/2026).
Kegiatan yang bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila tersebut menjadi momentum penting dalam upaya mengubah stigma Kampung Puntun yang selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan rawan peredaran narkoba menjadi lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah. Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi.
Kepala BNN Kota Palangka Raya Kombes Pol. I Wayan Korna, perwakilan BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini, unsur Forkopimda, Ketua Gerakan Dayak Anti-Narkoba (GDAN) Henock Binti atau Ririn Binti, tokoh adat Dayak, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Pembangunan Posko Terpadu Anti-Narkoba menjadi wujud nyata kolaborasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, Polresta Palangka Raya, BNN Provinsi Kalimantan Tengah, BNN Kota Palangka Raya, Gerakan Dayak Anti-Narkoba (GDAN), tokoh adat, tokoh agama, dan berbagai organisasi kemasyarakatan dalam upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan Puntun.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan menegaskan bahwa pembangunan posko tersebut merupakan langkah nyata untuk menekan peredaran narkoba di kawasan yang selama ini dikenal luas sebagai salah satu titik peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.
Menurutnya, bahaya narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda dan mengancam kehidupan sosial masyarakat.
"Daerah ini sangat dikenal dengan peredaran narkoba. Penegakan hukum sudah sering dilakukan, namun mereka sepertinya belum jera dan masih melakukan peredaran narkoba. Oleh karena itu saya sangat mengapresiasi pembangunan posko ini dan saya akan mengamankan pembangunan sampai selesai, termasuk mendukung operasionalnya nanti," tegas Kapolda.
Ia juga menyoroti dampak buruk peredaran narkoba terhadap citra Kota Palangka Raya dan Kalimantan Tengah secara keseluruhan.
"Peredaran narkoba di tempat ini merusak nama baik Palangka Raya. Bukan hanya daerah ini, tetapi juga kehidupan masyarakat Palangka Raya secara umum. Kita tidak ingin peredaran narkoba semakin meluas sehingga merusak kehidupan masyarakat yang ada di daerah ini maupun di Kalimantan Tengah," ujarnya.
Dalam pernyataannya, Kapolda juga menyampaikan peringatan keras kepada para pelaku peredaran narkoba bahwa aparat tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas tersebut.
"Saya akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku peredaran narkoba yang ada di tempat ini maupun yang ada di seluruh Kalimantan Tengah. Tidak ada toleransi bagi para pengedar yang masih mencoba merusak masa depan generasi muda kita," tandasnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden mengatakan pembangunan posko tersebut merupakan langkah awal yang strategis untuk mengubah citra kawasan Puntun.
Menurutnya, stigma sebagai kawasan peredaran narkoba telah lama melekat dan menjadi perhatian bersama. Karena itu, seluruh elemen masyarakat harus bersatu mendukung upaya pemberantasan narkotika.
"Puntun memiliki stigma sebagai area peredaran narkoba yang sudah diketahui masyarakat, bukan hanya di Kalimantan Tengah tetapi juga di luar daerah. Ini menjadi tugas kita bersama untuk mengubahnya. Hari ini merupakan langkah awal yang baik dan kita semua harus bersatu. Tidak ada kata ampun bagi peredaran narkoba," katanya.
Ketua Gerakan Dayak Anti-Narkoba (GDAN), Henock Binti atau yang akrab disapa Ririn Binti, menyebut pembangunan Posko Terpadu Anti-Narkoba sebagai bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
"Posko ini menunjukkan bahwa negara hadir. Sebagaimana yang telah disampaikan Bapak Kapolda, kami mengingatkan sekali lagi kepada siapa pun yang masih berjualan narkoba agar segera bertobat. Jika tidak, maka tindakan hukum akan dilakukan," ujarnya.
Ia menjelaskan, posko tersebut nantinya akan dijaga selama 24 jam dengan melibatkan Gerakan Dayak Anti-Narkoba, aparat kepolisian, unsur keamanan lainnya, Satpol PP, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, serta berbagai pihak terkait.
Selain menjadi pusat pengawasan, posko juga akan difungsikan sebagai sarana edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba.
"Kami akan melakukan sosialisasi secara berkelanjutan agar masyarakat memiliki kemampuan dan keberanian untuk bersama-sama memerangi narkoba. Kami percaya Kampung Puntun yang selama ini mendapat stigma negatif akan berubah menjadi kampung yang penuh kedamaian, ketenangan, dan terbebas dari peredaran narkoba," pungkasnya.
Peletakan batu pertama Posko Terpadu Anti-Narkoba yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila menjadi simbol kuat persatuan seluruh elemen bangsa dalam memerangi narkoba serta mewujudkan Kampung Puntun sebagai kawasan yang aman, produktif, dan bebas dari narkotika. (sly)