KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pembangunan Posko Terpadu Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) di Kampung Ponton resmi dimulai dengan peletakan batu pertama di Jalan Rindang Banua, Senin (1/6/2026). Langkah ini menjadi simbol komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba di kawasan yang dikenal sebagai zona merah di Kota Palangka Raya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, menyatakan dukungannya terhadap pembangunan posko tersebut. Ia menilai keberadaan Posko GDAN sebagai upaya konkret memperkuat pemberantasan narkoba di wilayah yang selama ini mendapat stigma negatif akibat maraknya peredaran barang haram.
“Kami sangat mendukung adanya Posko Anti Narkoba di daerah Ponton, karena memang kawasan ini dikenal sebagai salah satu zona merah peredaran narkoba,” ujarnya.
Mukarramah menegaskan penanganan persoalan narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan warga setempat untuk menciptakan lingkungan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Dengan berdirinya posko ini, kita semua berkolaborasi untuk memerangi narkoba. Ini menjadi tanggung jawab bersama agar lingkungan kita terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tambahnya.
Ia berharap Posko Terpadu GDAN dapat berfungsi sebagai pusat koordinasi berbagai program pencegahan, edukasi, dan pengawasan. Komitmen aparat penegak hukum yang turut hadir dalam kegiatan tersebut dinilai menjadi modal penting untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan di Kampung Ponton dan sekitarnya. (Mit).