KALAMANTHANA, Tenggarong – Berhari-hari melakukan penyelidikan, aparat Polsek Kembang Janggut Kutai Kartanegara tak ragu lagi. Mereka pun meringkus S.

S, pria berusia 37 tahun itu, diciduk Polsek Kembang Janggut Kutai Kartanegara atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dia diamankan bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.

Penangkapan terhadap S dilakukan aparat Polsek Kembang Janggut Kutai Kartanegara di Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Sabtu 18 Juli 2026 lalu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Personel Polsek Kembang Janggut langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan secara intensif setelah menerima informasi tersebut.

Kepala Polsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, mengungkapkan tim kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari hingga akhirnya didapatkan informasi di Desa Long Beleh Modang memang marak terjadinya peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

“Setelah dilakukan pemantauan, tim melakukan penyamaran dan melakukan komunikasi dengan seseorang yang diduga sebagai kurir,” katanya.

Dalam komunikasi yang dilakukan tersebut akhirnya tim berhasil memesan sabu-sabu kepada orang tersebut sebanyak satu gram. Saat itu mereka janjian untuk melakukan transaksi di kebun sawit di Dusun Long Tahap RT.009 Desa Long Beleh Modang Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek menjelaskan, sekira pukul 22.00 Wita, saat itu S yang menjadi kurir tersebut dan berhasil diamankan yang kedapatan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu satu plastik bening kecil berisi kristal warna putih yang pada saat itu di simpan atau di tempelkan di daun sawit dekat terduga pelaku diamankan. (*)