Siasat Licik Pria Paser Berakhir dengan Ending 'Brutal' di Barito Utara

Penulis: Redaksi  •  Senin, 08 Juni 2026 | 07:47:00 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Siasat licik SBB membuatnya bisa melakukan kejahatan. Tapi, dia menyudahi dengan ending tak berkelas. Jejaknya terendus dan pria asal Batu Engau, Kabupaten Paser itu pun diringkus Polres Barito Utara.

SSB, pria berusia 21 tahun itu, datang ke Barito Utara untuk bekerja sebagai sopir dump truk di PT MFLN. Perusahaan ini beroperasi di Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara.

SSB tak bertahan lama bekerja di PT MFLN. Pria asal Desa Riwang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, berhenti.

Di sinilah akal liciknya bermain. Sebelum berhenti bekerja, dia menukar kunci asli kendaraan dump truck yang biasa dia kemudikan dengan kunci palsu yang menyerupai aslinya.

Dengan masih menguasai kunci asli, pelaku kemudian membawa dump truck keluar dari area workshop tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga membuang perangkat GPS yang terpasang pada kendaraan agar tidak dapat dilacak.

Dan, pada Senin 9 Februari 2026 pagi sekitar pukul 09.00 WIB, aksi SBB itu membuat ARD (33), petugas keamanan PT MFLN kaget setengah mati. Pasaknya, di area workshop perusahaan di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, dia melihat salah satu dump truck tak ada di lokasi semestinya.

ARD kemudian menghubungi TDU (27) selaku admin perusahaan untuk mengonfirmasi keberadaan kendaraan kepada pelapor PH (41).

Setelah dilakukan pengecekan bersama, dipastikan bahwa dump truck Hino berwarna hijau itu telah hilang dari lokasi parkir tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

Dump truck itu tak hanya sekadar berpindah lokasi alias hilang, tapi juga berpindah tangan. SBB menawarkan dump truck itu kepada seorang temannya seharga Rp20 juta.

Setelah tawar-menawar, SBB dan temannya sepakat pada harga Rp16 juta.

Itulah ending brutal kasus pencurian yang dilakukan SBB. Harga kesepakatan sangat rendah dan tak masuk akal. Padahal, PT MFLN saat membeli kendaraan itu, harus merogoh kocek hingga Rp585 juta.

Usai menerima uang hasil penjualan, pelaku membeli satu unit telepon genggam dan memesan jasa travel untuk pulang ke kampung halamannya di Desa Riwang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Akibat kejadian kehilangan dump truck itu, PT MFLN segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Barito Utara.

Menerima laporan tersebut, personel Polres Barito Utara bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap dump truck tersebut. Dia pun mengaku sebagai mantan karyawan perusahaan PT MFLN.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Barito Utara dalam memberikan rasa aman dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Barito Utara.

“Kami mengapresiasi kerja keras personel yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” katanya.

Polres Barito Utara akan terus berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top