KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat Pra Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kapuas Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Senin (8/6/2026).
Rapat tersebut dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie yang mewakili Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I Sangkai
Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kapuas adalah wadah lintas sektor yang dibentuk untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
GTRA bertugas mengoordinasikan penataan asset dan penataan akses terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), termasuk penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah dan pemberdayaan Masyarakat penerima tanah.
Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan asset dan akses untuk kemakmuran rakyat.
Penataan asset, penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah dan Penataan Akses, adalah program ekonomi subjek reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan berbasis pada pemanfaatan tanah.
Asisten II Kusmiyatie menyampaikan, GTRA merupakan kebijakan strategis Negara dalam rangka menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah melalui pengaturan penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi secara berkeadilan.
Tujuannya adalah mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikandalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
"Termasuk menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan dan memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi,” pungkas Kusmiyatie. (fan)