Pemkab Kapuas Bahas Lanjutan Penataan dan Penertiban Pedagang Pasar Jalan Mawar dan Jalan Anggrek

Penulis: Redaksi  •  Senin, 08 Juni 2026 | 19:25:14 WIB
Rapat lanjutan koordinasi penataan dan penertiban pedagang Pasar Jalan Mawar dan Jalan Anggrek yang digelar di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Senin (8/6/2026). Foto : hmskmf

KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat lanjutan koordinasi penataan dan penertiban pedagang yang beraktivitas di kawasan Pasar Jalan Mawar dan Jalan Anggrek, Senin (8/6/2026), bertempat di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas.

Rapat yang difasilitasi oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kabupaten Kapuas tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, serta dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait guna membahas langkah-langkah penataan dan penertiban pedagang di kawasan pasar.

Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai langkah strategis dan tindak lanjut yang perlu dilakukan dalam rangka penataan dan penertiban pedagang yang beraktivitas di kawasan Pasar Jalan Mawar dan Jalan Anggrek, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlangsungan aktivitas perekonomian para pedagang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, menegaskan bahwa penataan kawasan pasar merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola ruang publik yang lebih baik.

“Penataan dan penertiban pedagang ini bukan semata-mata untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat yang berbelanja. Karena itu, diperlukan koordinasi dan dukungan dari seluruh pihak agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik,” ujar Usis.

Usis menyampaikan bahwa pemerintah daerah mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam setiap langkah penataan yang dilakukan.

“Kami berharap melalui koordinasi lintas perangkat daerah ini dapat dirumuskan solusi yang tepat dan berkelanjutan. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara ketertiban kawasan pasar dan kepentingan ekonomi masyarakat yang menggantungkan usahanya di lokasi tersebut,” tambahnya.

Melalui rapat lanjutan ini, diharapkan tercapai kesepahaman antar perangkat daerah terkait langkah-langkah yang akan diambil sehingga proses penataan dan penertiban pedagang dapat terlaksana secara efektif, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kapuas. (fan).

Reporter: Redaksi
Back to top