Ketua Ombudsman Mau Selamatkan Sengkarut MBG, Majelis Etik: Ini Kan Kurang Ajar!

Penulis: Redaksi  •  Senin, 08 Juni 2026 | 20:18:33 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Ketua Ombudsman Hery Susanto berupaya “menyelamatkan” sengkarut makan bergizi gratis alias MBG. Majelis etik menilainya kurang ajar.

Upaya Hery Susanto “menyelamatkan” MBG terungkap dari pernyataan Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie. Hery, menurutnya, sempat mengarahkan jajarannya tidak “menyentuh” program MBG.

Jimly Asshiddiqie menyayangkan arahan tersebut lantaran meskipun MBG merupakan program nasional yang sangat penting, namun tetap harus diawasi oleh ORI.

“Ini kan kurang ajar. Lah, buktinya ini sekarang pimpinan MBG ditangkap jadi tersangka, itu artinya ada masalah dalam tata kelola,” ujar Jimly tentang sepak terjang Hery Susanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 8 Juni 2026.

Maka dari itu, ia menegaskan ORI ke depannya tidak boleh lepas melakukan pengawasan hanya karena ada program unggulan pemerintah.

Jimly Asshiddiqie menjelaskan arahan Hery Susanto tersebut diungkapkan oleh beberapa staf Ombudsman kepada pihaknya dalam pemeriksaan.

Dia menekankan sebagai lembaga pengawas pelayanan publik independen, ORI harus tetap mengawasi seluruh program pemerintah, tak terkecuali program prioritas nasional.

Dirinya tak menampik bahwa MBG merupakan program mulia dan merupakan ide yang bagus, tetapi implementasinya harus tetap diawasi dan jangan sampai dibiarkan begitu saja.

"Itu lah ciri budaya kerja kita di birokrasi feodal. Gara-gara ada program nasional, tiba-tiba presiden kita sangat semangat, akhirnya nggak pada berani, mingkem semua, nggak berani mengawasi. Tidak boleh begitu," tuturnya.

Adapun Majelis Etik telah menjatuhkan sanksi kepada Hery berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman Republik Indonesia.

Pelanggaran dimaksud berupa keberpihakan, adanya motif atau kesengajaan, perbuatan berulang, serta memiliki dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga/organisasi, negara, dan publik atas pelanggaran yang dilakukan.

Hal tersebut antara lain terkait dengan penetapan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Dalam kasus itu, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, yang bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.

Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top