Di Dalam Gang, Pemain Sabu-sabu Selat Hulu Dicokok Satresnarkoba Polres Kapuas

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 11 Juni 2026 | 21:13:41 WIB

KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Rumahnya berada di dalam gang. Tapi, itu tak menjadi kesulitan bagi aparat Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menciduk AY.

Pria berusia 29 tahun tersebut diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas di wilayah Kecamatan Selat Hulu, Kabupaten Kapuas. Dia diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan AY dilakukan Satresnarkoba Polres Kapuas pada Jumat 5 Juni 2026. Hanya butuh waktu sehari bagi polisi untuk meringkusnya, setelah menerima informasi dari warga.

Aparat Polres Kapuas menerima informasi tersebut pada Kamis 4 Juni 2026. Informasi itu menebutkan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu-sabu di sebuah rumah di Gang Cipta Sejati, Jalan Tjilik Rique, Kecamatan Selat Hulu.

Atas laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Kapuas segera melakukan penyelidikan dengan didukung administrasi penyelidikan yang lengkap.

Di bawah pimpinan Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, tim melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Jumat 5 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan AY di rumah yang menjadi target penyelidikan.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,46 gram.

Selain itu, turut diamankan sebuah dompet warna cokelat, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kepada petugas, AY mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Dia beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas dan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top