Dibekuk Saat Melintas di Jalan Wengga Sampit, Pemuda Ini Kedapatan Bawa Sabu Hampir 10 Gram

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 08:08:27 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MNR (32) di kawasan Jalan Wengga, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Pelaku tak berkutik saat polisi menemukan paket sabu siap edar di dalam tasnya.

Penangkapan yang terjadi pada Sabtu (6/6/2026) tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 9,87 gram. Serbuk haram itu disimpan pelaku di dalam tas hitam merek Conserve. Selain sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga kuat digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.

Keberhasilan jajaran Satresnarkoba ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai transaksi narkotika di kawasan permukiman warga setempat.

Menindaklanjuti keresahan warga, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam dan memantau di sekitar lokasi yang dicurigai. Saat pemantauan berlangsung, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sangat identik dengan informasi dari warga.

Petugas kemudian bergerak cepat menghentikan laju motor pelaku. Proses penggeledahan pun dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh ketua RT serta warga setempat.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang berani melaporkan indikasi kejahatan di lingkungannya.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, Anggota Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan. Petugas di lapangan akhirnya berhasil mengamankan terlapor saat melintas di jalan sekitar TKP,” ujar AKP Edy Wiyoko, Kamis (11/6/2026).

Edy menambahkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku sangat kuat menunjukkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.

“Dari tangan MNR, kami mengamankan tiga paket sabu seberat 9,87 gram, satu unit timbangan digital, dan tas yang digunakan untuk menyembunyikan barang-barang tersebut. Saat ini, terlapor beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini MNR telah resmi mendekam di sel tahanan Polres Kotim guna menjalani proses hukum.

Polisi menjerat pemuda 32 tahun tersebut dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top