Bongkar Tambang Ilegal di Semoncol, Polres Sanggau Ringkus Pria Penampung Emas

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:24:08 WIB

KALAMANTHANA, Sanggau – Usianya tak muda lagi, 62 tahun. Tapi kini JC harus bersiap menghadapi kemungkinan terburuk: mendekam di penjara. Semua gara-gara emas ilegal.

JC diamankan aparat Satreskrim Polres Sanggau atas dugaan tindak pidana penampungan dan perdagangan emas yang bukan berasal dari pertambangan resmi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

JC diamankan dalam sebuah operasi yang dilakukan Satreskrim Polres Sanggau di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau.Dia ditahan bersama sejumlah barang bukti aktivitas penampungan emas ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat serta pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring mengenai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Semoncol.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau yang dipimpin Kepala Satreskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, bergerak menuju lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan di kawasan yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pertambangan tanpa izin.

Setelah melakukan pendalaman informasi hingga dini hari, petugas melakukan pengecekan terhadap sejumlah tenda dan gubuk yang berada di sekitar lokasi aktivitas Peti di Desa Semoncol.

Kegiatan tersebut turut mendapat dukungan dari personel Polsek Tayan Hilir dalam rangka memastikan proses penegakan hukum berjalan aman dan lancar.

Dalam salah satu gubuk yang diperiksa, petugas menemukan seorang pria berinisial DD yang diduga sebagai pemilik alat tambang emas yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian memperoleh informasi yang mengarah kepada pihak yang diduga melakukan penampungan emas hasil aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tim kemudian melakukan pengembangan dan mengidentifikasi seorang pria berinisial JC sebagai pihak yang diduga menampung emas yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, maupun izin resmi lainnya.

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas kembali melakukan pengecekan di sebuah tenda yang dihuni pasangan suami istri. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui pria yang berada di lokasi tersebut adalah JC.

Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pengolahan emas.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 80,81 gram emas, tujuh buah tempayan yang digunakan untuk proses pemanggangan emas, satu botol berisi air raksa, alat las oksigen, serta uang tunai sebesar Rp40 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal.

Kapolres Sanggau AKB Sudarsono melalui Kepala Satreskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat Polres Sanggau terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen dalam menindak segala bentuk aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sanggau telah menetapkan JC sebagai tersangka.

Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top