KALAMANTHANA, Tanjung – Gegara selendang kuning, pelaku pencurian di rumah RH terbongkar. Ternyata terduga pelaku adalah tetangga sendiri.
Terduga pelaku adalah RA. Pria berusia 20 tahun itu diduga melakukan pencurian di rumah seorang lansia RH (68) di Desa Binturu, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Sabtu 13 Juni 2026 siang dan tertangkap pada malam hari.
Peristiwa pencurian itu diketahui RH setelah pulang dari mencuci pakaian di sungai. Saat tiba di rumah, dia mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka.
Merasa curiga, RH memeriksa tempat penyimpanan uang miliknya di sebuah tas berwarna hitam. Benar saja, uang simpanannya telah hilang.
RH pun menceritakan hal tersebut kepada cucunya. Sang cucu pun meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pencarian.
Dalam proses pencarian, warga menemukan kain selendang berwarna kuning dan beberapa amplop kosong diduga tempat penyimpanan uang RH.
Barang-barang tersebut ditemukan sekitar 100 meter dari rumah RH, yakni di area yang mengarah ke hutan.
Polsek Kelua dipimpin Iptu Djanan Kurniawan yang menerima laporan dari warga pun akhirnya ikut serta dalam proses pencarian. Polisi pun menggali keterangan dan informasi dari warga.
Dari informasi itu, Polsek Kelua menyebut seorang saksi melihat pelaku berada di sekitar belakang rumah korban. Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan RA yang diduga terlibat pencurian itu.
RA yang kediamannya hanya berselang satu rumah dari rumah korban, mengetahui korban sedang memiliki uang karena baru menjual hasil panen padi.
Saat ditanyakan pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi uang tunai sebesar Rp10,8 juta serta lima amplop kosong dan satu kain selendang warna kuning yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)