KALAMANTHANA, Sampit – Kualitas udara Kota Sampit dan sekitarnya yang memburuk, jadi perhatian anggota DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah.

Di tengah status tanggap darurat karhutla, Riskon Fabiansyah mendesak pemerintah daerah tidak ragu mengambil keputusan tegas untuk melindungi anak-anak sekolah, salah satunya dengan memberlakukan Belajar Dari Rumah (BDR) ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat.

Riskon Fabiansyah yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur itu mengatakan kondisi udara harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.

Menurutnya, keselamatan dan kesehatan peserta didik tidak boleh dikalahkan oleh keharusan menjalankan pembelajaran tatap muka.

“Kalau kondisi udara sudah tidak sehat, jangan pertaruhkan kesehatan anak-anak kita. Pemerintah daerah harus tegas mengambil kebijakan BDR untuk melindungi anak didik,” kata Riskon, Jumat 18 September 2026.

Ia menyoroti surat edaran sebelumnya yang dinilai belum memberikan kepastian karena keputusan pelaksanaan BDR masih diserahkan kepada masing-masing kepala sekolah.

Kondisi tersebut justru dapat menempatkan kepala sekolah dalam posisi dilematis. Di satu sisi mereka harus memastikan proses pendidikan berjalan, tetapi di sisi lain harus mempertimbangkan keselamatan siswa ketika kualitas udara memburuk.

“Jangan keputusan ini sepenuhnya dibebankan kepada kepala sekolah. Pemerintah daerah harus memberikan instruksi yang jelas dan seragam, sehingga sekolah tidak ragu menentukan sikap,” tegasnya.

Riskon mendorong Pemkab Kotim menerbitkan surat edaran baru yang secara tegas mewajibkan BDR selama status tanggap darurat karhutla dan kualitas udara berada di atas ISPU 100.

Menurutnya, BDR tidak berarti menghentikan pendidikan. Pembelajaran tetap dapat dilakukan dengan metode jarak jauh hingga kondisi udara kembali memungkinkan untuk pelaksanaan tatap muka.

“Anak-anak adalah investasi bangsa. Jangan sampai kita mengejar pelaksanaan kegiatan tertentu, termasuk MBG, tetapi pada saat yang sama kesehatan anak-anak justru dipertaruhkan,” ujarnya.

Ia menilai perlindungan terhadap peserta didik harus menjadi prioritas ketika asap karhutla mulai berdampak terhadap kualitas udara.

Terlebih, siswa berada di sekolah dalam waktu yang cukup lama dan harus melalui perjalanan dari rumah menuju sekolah maupun sebaliknya.

Riskon juga meminta kebijakan tersebut tidak menunggu sampai muncul dampak kesehatan yang lebih luas. Pemerintah, menurutnya, harus bergerak berdasarkan indikator kualitas udara dan kondisi karhutla yang terjadi di lapangan.

Selain persoalan BDR, Riskon turut menyoroti kebakaran lahan yang belakangan terjadi di wilayah dalam Kota Sampit. Ia menyebut terdapat indikasi kebakaran terjadi di kawasan pengembangan properti. Karena itu, penyebab kebakaran perlu ditelusuri secara serius agar tidak menimbulkan dugaan tanpa kepastian.

Riskon mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah kebakaran tersebut terjadi akibat kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.

“Kalau ada kebakaran di kawasan pengembangan properti, harus ditelusuri. Apakah karena kelalaian atau kesengajaan. Jangan sampai setelah api padam persoalannya juga ikut berhenti,” katanya.

Menurutnya, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mendorong evaluasi perizinan pengembangan properti pada lokasi yang terbukti menjadi tempat terjadinya kebakaran dan, sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku, mempertimbangkan pembekuan sementara izin tersebut selama proses pemeriksaan.

Riskon menilai persoalan karhutla saat ini sudah menyentuh berbagai sektor, mulai dari kesehatan masyarakat, pendidikan hingga pengawasan pemanfaatan lahan.

Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api. Kebijakan perlindungan masyarakat juga harus berjalan bersamaan.

“Jangan tunggu kondisi semakin parah. Kalau udara tidak sehat, anak-anak harus dilindungi. Mereka adalah investasi masa depan daerah,” pungkas Riskon. (su)