KALAMANTHANA, Jakarta – Sempat melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi MBG, kini KPK menghentikannya. Apa alasannya?
Penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi MBG alias program makan bergizi gratis, disebutkan Ketua KPK Setyo Budiyanto di Senayan, Jakarta, Rabu.
“Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi karena kan kami waktu itu tahapannya masih menyelidiki,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Selain itu, Setyo mengatakan KPK percaya dengan kinerja Kejaksaan Agung dalam menyidik kasus terkait MBG di BGN yang saat ini sedang berjalan.
“Kami percaya bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin. Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Sementara itu, sebelum menghadiri rapat kerja di DPR, dia juga sempat menjawab pertanyaan wartawan terkait koordinasi antara KPK dan Kejagung.
“Proses penyidikan sudah berjalan ya. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ya, sementara nanti kami lihat saja. Kalau memang perlu dikoordinasikan, ya dikoordinasikan,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Menurut Kejagung, salah satu modus eks pimpinan BGN tersebut adalah menunjuk sejumlah yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka untuk bisa menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka kemudian disebut menerima manfaat dari yayasan-yayasan tersebut.
Selain itu, Kejagung menduga mereka melakukan mark up atau penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang dan jasa sehingga merugikan keuangan negara.
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN. (*)