Perda Kota Sehat dan Air Limbah Disahkan

Penulis: Huda  •  Senin, 15 Juni 2026 | 19:57:00 WIB
Anggota DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery

KALAMANTHANA, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui proses fasilitasi dan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menyebutkan tiga perda tersebut meliputi penyelenggaraan kota sehat, pelaksanaan kegiatan tahun jamak, serta pengelolaan air limbah domestik. “Tiga raperda hasil fasilitasi gubernur melalui biro hukum, satu tentang kota sehat, satu tentang tahun jamak, dan satu lagi tentang pengelolaan air limbah domestik,” ujarnya, Senin (15/6/2026).

Menurut Khemal, fasilitasi merupakan tahapan wajib sebelum sebuah perda kabupaten/kota dapat ditetapkan dan diberlakukan. Ia menegaskan, sejumlah substansi dalam rancangan perda mengalami penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. “Sekarang sudah turun, kita menyesuaikan apa-apa yang menjadi temuan-temuan atau perbaikan dari provinsi melalui biro hukum,” jelasnya.

Khemal menambahkan, mekanisme evaluasi oleh pemerintah provinsi merupakan bagian dari prosedur pembentukan perda yang harus dipenuhi. “Itu mekanismenya, kalau perda kabupaten/kota difasilitasi gubernur melalui biro hukum, kalau perda provinsi difasilitasi kementerian,” tegasnya.

Dengan selesainya proses fasilitasi dan penyesuaian tersebut, ketiga perda kini sah sebagai dasar hukum pelaksanaan program dan kebijakan di Kota Palangka Raya, khususnya terkait kota sehat, kegiatan tahun jamak, dan pengelolaan air limbah domestik. (Mit).

Reporter: Huda
Back to top