KALAMANTHANA, Tenggarong – Seorang pria Samarinda, HD, diringkus aparat Polsek Tenggarong. Perkaranya tak lain tak bukan sabu-sabu.
HD, pria berusia 41 tahun, dicokok Polsek Tenggarong di Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong. HD sendiri tercatat sebagai warga Kelurahan Loa Janan Ilir, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur.
Dia diringkus aparat Polsek Tenggarong pada Kamis 18 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. HD diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba di sekitaran Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong.
Informasi tersebut direspons Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong. Mereka melakukan penyelidikan ke lokasi.
Hasilnya, petugas mendapati tersangka HD di Jalan Mangkuraja 1 Blok C, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,64 gram. HD mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,64 gram, empat jarum suntik, satu pipet kaca, satu korek gas, dan satu unit telepon seluler.
Kapolsek Tenggarong AKP Nahrawi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting dalam menjaga wilayah kita dari ancaman narkoba,” tegasnya. (*)