Pagi-pagi, Pria Jenebora Diringkus Satresnarkoba Polres PPU, Barbuknya 25 Paket Sabu-sabu

Penulis: Redaksi  •  Senin, 22 Juni 2026 | 14:50:48 WIB

KALAMANTHANA, Penajam – Pagi di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Satresnarkoba Polres Penajam Utara meringkus D. Apa masalahnya?

D ternyata diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu di wilayah Penajam Paser Utara. Aparat Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara pun mengamankan barang bukti 25 paket sabu-sabu.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Ps Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya, membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Jumat 19 Juni 2026 pagi itu.

Dia menyebutkan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di RT 013 Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam.

“Informasi itu segera kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif,” katanya Gede Wijaya di Penajam, Senin 22 Juni 2026.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 08.30 Wita di sebuah rumah yang berada di RT 013 Kelurahan Jenebora.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang berada di lantai di samping alas tidur tersangka.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak plastik bening yang dibungkus menggunakan tisu dan disimpan di bawah alas tidur tersangka.

Ketika dibuka, di dalam kotak tersebut terdapat 25 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai kemasan.

“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan sebanyak 25 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,6 gram, satu unit handphone, 13 lembar plastik klip bening, satu kotak plastik dan satu lembar tisu yang digunakan untuk membungkus barang bukti,” jelasnya.

Tersangka D merupakan warga Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam. Setelah dilakukan penangkapan, dia beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Penajam Paser Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top