KALAMANTHANA, Penajam – Keresahan warga Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam, sedikit terobati. Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara meringkus W.
Keresahan warga Kelurahan Tanjung Tengah mencuat karena kerapnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah mereka. Situasi itu bisa membikin rusak generasi setempat.
Warga Kelurahan Tanjung Tengah pun menyampaikan laporan keresahan itu ke Polres Penajam Paser Utara. Setelah polisi beraksi, mereka menangkap W, pria berusia 22 tahun.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU pada Jumat 19 Juni 2026 malam di RT 007, Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial W (22), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Ps Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya, membenarkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah atas adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Tengah.
“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif di lokasi yang dimaksud,” kata Gede Wijaya, Senin 22 Juni 2026.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial W.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang berada tepat di bawah posisi tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka.
Dari penggeledahan di rumah tersangka yang masih berada di wilayah RT 007 Kelurahan Tanjung Tengah, petugas menemukan sebuah kotak plastik bening yang berisi dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kamar tersangka.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polres PPU berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, satu buah kotak plastik bening, satu unit handphone merk Vivo V15. (*)