KALAMANTHANA, Bogor – Lagi menginap di hotel bersama keluarganya, SS alias RAS ditangkap polisi. Ternyata, dia adalah buronan kasus pencabulan terhadap anak.
SS alias RAS ditangkap Tim Satresmob Bareskrim Polri saat bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Jawa Barat.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi dalam keterangannya di Jakarta, Senin 22 Juni 2026 mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (18/6), setelah tim melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaannya.
Ia menegaskan, penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan bantuan penyelidikan dari Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri.
“Tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan 'backup' penyelidikan terhadap tersangka yang sedang dicari oleh penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri dan menangkap tersangka di hotel itu,” katanya.
Menurut Arsya, tersangka merupakan buronan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang terjadi dalam rentang waktu Juli 2024 hingga Juli 2025.
Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka menginap bersama keluarganya di sebuah hotel di kawasan Bogor Selatan.
Saat petugas tiba, tersangka sedang berada di luar hotel sehingga tim melakukan pengawasan hingga yang bersangkutan kembali.
Setelah tersangka kembali ke hotel, petugas berkoordinasi dengan penyidik Dittipid PPA dan PPO, pihak hotel, serta perangkat lingkungan setempat sebelum melakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Arsya. (*)