Pria Penyekap dan Penyiksa Pacar Secara Brutal di Bandung Segera Masuk DPO Polisi

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32:30 WIB

KALAMANTHANA, Bandung – TH, pria diduga penyekap dan penyiksa kekasihnya dengan sadis, YTR, segera ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

TH adalah orang yang diduga melakukan penyekapan dan penyiksaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, selama sekitar tiga tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan saat ini penyidik masih melakukan proses penetapan tersangka sebelum menerbitkan DPO terhadap terduga pelaku.

“Kami akan lakukan penetapan tersangka dulu, habis itu penerbitan DPO,” kata Hendra Rochmawan di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 23 Juni 2026.

Hendra Rochmawan mengatakan bahwa Polda Jawa Barat telah membentuk tim gabungan guna melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.

“Pelaku saat ini belum ditangkap. Kita baru membentuk tim gabungan ini,” ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya.

“Yang pasti kedua matanya berdasarkan hasil visum sudah mengalami kebutaan. Itu yang paling parah. Gigi atas depan enam rontok dan bibir sudah sumbing,” ungkap Hendra.

Hendra menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

“Setelah itu keluarga korban mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” katanya.

Ia mengungkapkan sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.

“Sebelumnya korban menghilang, tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun,” ujar Hendra. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top