KALAMANTHANA, Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus SM alias UYA. Dia diduga terlibat kasus peredaran narkoba sabu-sabu dan ekstasi.
Penangkapan terhadap SM alias UYA, pria yang baru berusia 17 tahun itu, dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Senin 22 Juni 2026 malam di kawasan Pahandut.
Pengungkapan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Kota Palangka Raya.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan SM alias UYA di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, pada akhirnya Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 40,38 gram sabu-sabu dan 117 butir pil ekstasi.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, telepon genggam, sepeda motor, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” katanya.
Dia menambahkan peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga upaya pemberantasan dapat berjalan lebih maksimal demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (*)