KALAMANTHANA, Jakarta – Bos Borneo FC, Nabil Husein, diperiksa penyidik KPK. Dia digali keterangannya tentang kasus dugaan suap gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Nabil Husein yang juga anggota DPR itu tak sendirian diperiksa sebagai saksi. Ayahnya, Said Amin, juga diperiksa dalam kapasitas yang sama pada Selasa 23 Juni 2026.
“Pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metrik ton produksi oleh tersangka. Penyidik juga menelusuri terkait dengan aliran uang dari penerimaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Selain itu, Budi mengatakan KPK juga mendalami proses penerbitan perizinan produksi pertambangan, pengelolaan hasil produksi pertambangan, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan.
“Jadi, proses bisnis dalam pengelolaan batu bara ini didalami kepada para saksi tersebut,” katanya.
Ia juga mengatakan penyidik KPK meminta keterangan para saksi untuk menelusuri aset yang berkaitan dengan tersangka korporasi pada kasus tersebut.
Budi mengatakan materi yang sama turut didalami kepada empat orang saksi lainnya, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sukotjo, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono, AUL selaku ASN BPKAD Kutai Kartanegara, serta CIC selaku ASN Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim.
Kasus ini berawal dari penetapan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selama proses penyidikan, KPK menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan tersebut diumumkan pada 6 Juni 2024.
Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (*)