Ternyata, Begini Kisah Pelarian dan Kunci Tertangkapnya TH Sang Penyiksa Pacar

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 24 Juni 2026 | 08:21:33 WIB

KALAMANTHANA, Bandung – Namanya jadi perbincangan seminggu terakhir. Tapi, Taufik Hidayat baru ditangkap polisi Selasa 23 Juni 2026. Bagaimana kisah pelariannya?

Taufik Hidayat sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Dia diduga melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR (25), wanita yang jadi kekasihnya, selama tiga tahun.

Selama sekitar seminggu menjadi perbincangan negatif khalayak, terakhir dicari dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Barat, Taufik Hidayat ternyata sempat kabur dari Bandung.

Taufik Hidayat bahkan sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang di Banten. Itu dia lakukan selain untuk menghindari polisi, juga untuk menenangkan diri.

“Kisah pelariannya tadi sempat diceritakan. Yang bersangkutan sempat berpindah ke Tangerang, merasa bahwa Tangerang itu tempat yang aman. Tapi di sana juga bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali lagi ke Jawa Barat,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan di Bandung, Selasa 24 Juni 2026 malam.

Menurut dia, setelah kembali ke Jawa Barat, Taufik Hidayat menuju rumah kerabatnya di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. Keberadaan pelaku kemudian berhasil terlacak melalui aktivitas transaksi yang dilakukannya secara daring.

“Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk buat kita. Oleh sebab itu, para tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari seputar wilayah perumahan tersebut, dan akhirnya sore hingga malam hari dapat bertemu dan menangkap yang bersangkutan,” ujarnya.

Rudi memastikan sejauh ini tidak ditemukan keterlibatan pihak lain yang membantu pelaku bersembunyi selama dalam pelarian.

“Yang kita lihat ini pergerakannya sendiri, tidak ada bantuan orang lain. Sehingga bisa kita pastikan pelariannya ini sendiri,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, tersangka mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban. Penyidik saat ini masih mendalami motif serta rangkaian tindak kekerasan yang dilakukan terhadap YTR.

“Semua yang dia lakukan dia mengakui. Dia juga menyatakan menyesal dan mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi dipengaruhi konsumsi alkohol,” katanya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat, di antaranya gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, bibir sumbing, kesulitan berbicara, tidak dapat berjalan normal, serta kehilangan sejumlah barang berharga. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top