KALAMANTHANA, Jambi – Seorang pejabat Kanwil Ditjen Pemasyarakatan ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi. Dia diduga terlibat peredaran ekstasi.
Sang pejabat Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi berinisial RB diringkus Ditresnarkoba Polda Jambi bersama dua orang lainnya. Mereka adalah RE (48) dan BW (44).
RB (46) disebut-sebut sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi. Dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Made Palguna membenarkan penangkapan tersebut. Dia juga membenarkan RB sebagai pejabat di Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi.
“Barang bukti 536 butir pil ekstasi, yang diamankan salah satunya pelaku seorang oknum pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi,” kata Dewa Made Palguna, di Jambi Senin 29 Juni 2026.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Kota Jambi beberapa waktu lalu.
Dewa mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti ratusan butir pil ekstasi.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kami terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar Dewa Made Palguna. (*)