Dalam Sekejap, Lebih Satu Ons Sabu-sabu Lenyap di Kotawaringin Timur

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 30 Juni 2026 | 08:01:37 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Polres Kotawaringin Timur memusnahkan barang bukti sabu-sabu 114,86 gram hasil pengungkapan empat kasus selama periode Mei 2026.

Barang bukti tersebut berasal dari empat tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi pemberantasan narkoba Polres Kotawaringin Timur di wilayah hukumnya.

Pemusnahan dilakukan di depan lobi Markas Polres Kotawaringin Timur, Senin 29 Juni 2026 dengan disaksikan perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim, Kejaksaan Negeri Kotim, Pengadilan Negeri Sampit, penasihat hukum, UPTD Labkesda, Bagian Hukum Pemkab Kotim, serta para tersangka.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diperlihatkan kepada para saksi. Sabu-sabu kemudian dibuka dari kemasan, dilarutkan menggunakan cairan kimia, lalu dibuang ke saluran pembuangan sebagai bentuk pemusnahan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Polres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pemusnahan barang bukti menjadi tahapan penting dalam proses penanganan perkara narkotika sekaligus memastikan barang haram tersebut tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

"Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim. Sebanyak 114,86 gram sabu yang dimusnahkan bukan hanya sekadar angka, melainkan nyawa-nyawa yang berhasil diselamatkan. Kami akan terus berjuang bersama instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," ujarnya.

Kapolres menyebut, barang bukti yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp172,29 juta. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 574 orang dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika apabila sabu tersebut sempat beredar di masyarakat.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tidak lepas dari dukungan masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Karena itu, partisipasi publik sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kotim.

"Kami mengimbau kepada siapa saja yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba untuk segera melaporkannya ke Polres Kotim. Bersama, kita bisa menghentikan narkoba guna melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," tegas Resky.

Polres Kotim memastikan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui kerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat demi menekan peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur. (su)

Reporter: Redaksi
Back to top