Pelaku Penusukan Tewaskan Tamu Pesta Pernikahan di Kuala Kuayan Diringkus Polisi

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 02 Juli 2026 | 17:43:00 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Pelarian dua pelaku penusukan maut pada pesta pernikahan di Kuala Kuayan, Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, terhenti.

Keduanya, MA (19) dan rekannya diringkus Tim Gabungan Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur, Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu, dan Intermob Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah.

Kedua pelaku diringkus aparat kepolisian pada Selasa 30 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Akibat penusukan yang mereka lakukan di pesta pernikahan di Kuala Kuayan, seorang korban meninggal dunia. Satu lainnya mengalami luka berat.

Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum.

Penangkapan dilakukan dua hari setelah peristiwa berdarah yang terjadi usai hiburan organ tunggal dalam pesta pernikahan di Jalan Yulianus Nenson, Kelurahan Kuala Kuayan, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, perkelahian tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka tusuk.

Korban berinisial ID (18) meninggal dunia akibat luka tusuk di leher kiri saat menjalani perawatan di Puskesmas Kuala Kuayan. Sementara korban JT (23) mengalami luka berat dan berhasil diselamatkan setelah mendapat penanganan medis.

“Kedua pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di Mapolres Kotim,” tambah Kapolres Kotawaringin Timur.

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (su)

Reporter: Redaksi
Back to top