Kerap Bawa Sabu, Pria di Sampit Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi di Rumahnya

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 03 Juli 2026 | 14:17:04 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial GND (32) diamankan di rumahnya di Jalan Diponegoro RT 028 RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan tersangka kerap membawa dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga sekitar, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 7,85 gram.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Edy Wiyoko.

Selain itu, pihak kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim. Kami akan tindak tegas setiap informasi dari masyarakat yang masuk dan menindaklanjuti sampai tuntas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. ketentuan penyesuaian pidana dalam regulasi terkait.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut di wilayah Kotim. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top