Mukarramah Apresiasi Langkah Pemko Palangka Raya Dalam Skema Retribusi Parkir

Penulis: Huda  •  Rabu, 01 Juli 2026 | 17:41:00 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah

KALAMANTHANA, Palangka Raya - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, mendukung langkah Pemerintah Kota yang tengah mengkaji ulang skema pembagian hasil retribusi parkir sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).  

Mukarramah menilai sektor parkir memiliki potensi besar untuk mendongkrak pendapatan daerah apabila dikelola lebih optimal. Menurutnya, skema pembagian hasil yang berlaku saat ini perlu ditinjau kembali agar lebih proporsional dan tetap memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun para pengelola parkir.  

“DPRD Kota Palangka Raya mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang tanggap dalam menindaklanjuti upaya optimalisasi sektor retribusi parkir,” katanya, Rabu (1/7/2026).  

Saat ini, pembagian hasil retribusi parkir ditetapkan sebesar 20 persen untuk pemerintah daerah dan 80 persen untuk pengelola atau juru parkir. Berdasarkan hasil kajian serta perbandingan dengan sejumlah daerah lain, Mukarramah menilai skema tersebut masih dapat dievaluasi agar memberikan keuntungan lebih besar bagi daerah tanpa mengabaikan kesejahteraan para pengelola.  

Ia mengungkapkan, salah satu alternatif yang didorong adalah penerapan skema pembagian 40:60, yakni 40 persen untuk pemerintah daerah dan 60 persen untuk pengelola. Namun, usulan tersebut tetap harus melalui kajian matang sebelum diterapkan. (Mit).

Reporter: Huda
Back to top