KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, mewakili Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno. FGD dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah, akademisi, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Kusmiatie mengatakan bahwa keberadaan dan peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat merupakan persoalan yang memerlukan perhatian serius serta penanganan yang komprehensif. Menurutnya, apabila tidak dikendalikan secara ketat, peredaran minuman beralkohol berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif.
"Dampak negatif tersebut antara lain gangguan ketertiban umum, penurunan kualitas kesehatan masyarakat, hingga meningkatnya angka kriminalitas yang pada akhirnya dapat mengancam masa depan generasi muda di Kabupaten Kapuas," ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Kusmiatie, pemerintah juga menyadari adanya aspek sosial, budaya, serta regulasi di tingkat nasional yang harus diselaraskan secara bijaksana. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas memandang perlu menghadirkan payung hukum yang kuat, adaptif, dan implementatif melalui penyusunan peraturan daerah.
"Melalui penyusunan naskah akademik dan Raperda ini, kita ingin menghimpun masukan dan saran dari berbagai elemen masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh agama, hingga tokoh adat, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah," katanya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto, mengatakan FGD tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang komprehensif, memiliki kepastian hukum, serta berbasis kajian ilmiah.
"Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan, saran, serta menyelaraskan persepsi dari seluruh pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan naskah akademik dan Raperda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Kapuas," jelasnya.
Teguh menambahkan, regulasi yang disusun bukan untuk menutup ruang investasi secara mutlak, melainkan memberikan kepastian hukum melalui pengaturan mengenai zonasi, kuota, perizinan, serta sanksi.
Dengan demikian, peredaran minuman beralkohol dapat dikendalikan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kesehatan masyarakat, serta perlindungan generasi muda di Kabupaten Kapuas. (fan)