KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya berencana menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan Lawu mulai 13 Juli 2026. Kebijakan ini mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim.
Menurutnya, langkah tersebut tepat untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, tertata, dan nyaman, terutama karena TPS berada di kawasan jalan protokol yang menjadi wajah Kota Palangka Raya. “Kalau memang keberadaan TPS itu sudah tidak lagi representatif dan justru mengganggu kebersihan maupun estetika kota, tentu kami mendukung langkah pemerintah untuk menutupnya,” ujarnya, Minggu (5/7/2026).
Arif mengingatkan agar penutupan TPS diikuti dengan sosialisasi maksimal kepada masyarakat. Warga harus mengetahui lokasi pembuangan sampah pengganti agar tidak terjadi pembuangan liar. “Yang terpenting jangan sampai setelah ditutup justru muncul titik-titik pembuangan sampah liar. Karena itu sosialisasi harus benar-benar dilakukan secara masif, termasuk memastikan masyarakat mengetahui depo-depo sampah yang telah disiapkan,” katanya.
Politisi tersebut juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan fasilitas depo sampah alternatif memiliki kapasitas memadai dan didukung pelayanan pengangkutan rutin. Selain itu, ia menilai perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci keberhasilan penataan pengelolaan sampah di Kota Palangka Raya. (Mit).