KALAMANTHANA, Palangka Raya – Seorang pria berinisial IM alias Kacong tak berkutik setelah tertangkap tangan mengedarkan sekitar 1.600 butir pil Zenith di sebuah barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (13/7/2026).
Aksi nekat Kacong terhenti setelah ia diduga mencatut nama Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) demi memuluskan bisnis haramnya. Kepada calon pembeli, pelaku mengklaim aktivitasnya telah mengantongi "izin" dari organisasi yang dikenal vokal memerangi narkotika tersebut.
Penangkapan dilakukan lewat operasi gabungan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bersama personel GDAN setelah menerima laporan resmi. Saat digerebek, terduga pelaku didapati tengah tertidur pulas di dalam kamar barak.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sedikitnya 1.600 butir pil Zenith serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga kuat sebagai hasil transaksi.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'Dang, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif.
"Benar, terduga sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Barang bukti yang diamankan sekitar 1.600 butir dan akan dibawa ke Laboratorium Forensik di Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum dilakukan gelar perkara," ujar AKP Yonika saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).
Ketua GDAN, Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririn Binti, menyatakan pihaknya turun langsung mendampingi aparat karena pelaku sudah berulang kali mencatut nama organisasinya. Ririn menegaskan klaim izin tersebut adalah kebohongan besar yang mencoreng komitmen GDAN.
"GDAN tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk mengedarkan narkoba maupun obat-obatan berbahaya. Justru kami hadir untuk memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. Karena itu, begitu mendapat informasi ini, kami langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya," tegas Ririn.
Menariknya, saat diamankan petugas, IM alias Kacong sempat melontarkan pepatah, "Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung."
Ucapan tersebut langsung disemprot oleh Ririn Binti. Menurutnya, tindakan pelaku yang merusak generasi muda dengan obat keras dan mencatut nama GDAN justru sangat bertolak belakang dengan filosofi adat Dayak tersebut.
"Kalau benar memegang prinsip itu, seharusnya ikut menjaga masyarakat Kalimantan Tengah, bukan justru mengedarkan obat keras dan mencatut nama GDAN. Itu sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Dayak," tukasnya.
Ririn mengapresiasi gerak cepat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan menegaskan tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang bermain-main dengan narkoba di Kalimantan Tengah.
"Siapa pun pelakunya, sekalipun mengaku memiliki backing atau mencatut nama organisasi tertentu, akan tetap kami laporkan ke aparat penegak hukum," pungkas Ririn.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul pasokan Zenith tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terlibat. (sly)