Pemkab Kapuas Susun Rencana Kontinjensi Karhutla Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 14 Juli 2026 | 11:49:00 WIB
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Kontijensi Karhutla, Selasa (14/7/2026). Foto : irfan

KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Kontinjensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Selasa (14/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kuala Kapuas tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo. FGD diikuti unsur pentaheliks, instansi vertikal, perangkat daerah terkait, BUMN/BUMD, serta tim ahli penanggulangan bencana.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Dodo mengatakan, dokumen rencana kontinjensi merupakan dokumen strategis yang disusun berdasarkan analisis risiko, skenario kejadian, kebutuhan sumber daya, mekanisme komando, pembagian tugas dan tanggung jawab, hingga langkah-langkah operasional yang akan dilaksanakan apabila terjadi keadaan darurat.

"Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman bersama agar seluruh pemangku kepentingan memiliki persepsi yang sama mengenai siapa melakukan apa, kapan harus bertindak, bagaimana koordinasi dilakukan, serta bagaimana seluruh sumber daya daerah dapat dimobilisasi secara efektif," ujar Dodo.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPBD Kapuas yang menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya sebagai mitra dalam penyusunan dokumen tersebut.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, menjelaskan bahwa penyusunan rencana kontinjensi memiliki target utama untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan terhadap skenario ancaman Karhutla di Kabupaten Kapuas.

Selain itu, dokumen tersebut juga bertujuan memetakan secara rinci tugas, fungsi, dan tata hubungan kerja antarinstansi, mulai dari TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Kapuas, BUMN, BUMD, hingga relawan, apabila status keadaan darurat ditetapkan.

"Dokumen ini juga menjadi acuan dalam menginventarisasi dan mengoptimalkan seluruh sumber daya, baik personel, logistik, maupun peralatan penanggulangan bencana, sehingga dapat dimobilisasi secara cepat, tepat, dan terkoordinasi saat terjadi bencana Karhutla," kata Pangeran. (fan)

Reporter: Redaksi
Back to top