KALAMANTHANA, Sampit - Kebakaran lahan kembali mengancam kawasan permukiman di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sekitar satu hektare lahan kosong di belakang Gudang Nomor 88, Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, terbakar pada Senin (13/7/2026) sore.
Kobaran api sempat bergerak mendekati permukiman warga sehingga petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim harus bergerak cepat untuk mencegah api meluas.
Komandan Regu III Disdamkarmat Kotim, Supriansyah, menyampaikan dugaan awal penyebab kebakaran mengarah pada unsur pembakaran sengaja atau arson. “Dugaan awal penyebab kebakaran mengarah pada unsur arson. Dugaan ini menjadi perhatian serius karena kebakaran terjadi di dekat permukiman warga sehingga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Kebakaran diketahui setelah asap pekat terlihat membumbung dari kawasan lahan kosong. Laporan diterima petugas pukul 16.09 WIB. Satu unit mobil tangki bersama personel Regu III langsung dikerahkan dan tiba di lokasi pukul 16.27 WIB.
Proses pemadaman menghadapi kendala karena akses jalan menuju titik api sempit sehingga kendaraan pemadam sulit masuk. Petugas harus membawa peralatan secara manual dan melakukan pemadaman dari titik terdekat. “Akses armada menuju titik kebakaran mengalami kendala karena tidak ada jalan cukup lebar, sehingga pemadaman dilakukan secara manual,” jelas Supriansyah.
Upaya pemadaman dilakukan bersama unsur Kecamatan Mentawa Baru Ketapang serta Relawan Pemadam Kebakaran Kelurahan Ketapang. Api berhasil dilokalisasi pukul 16.53 WIB dan tidak sempat merambat lebih jauh. Pendinginan dilakukan hingga pukul 16.59 WIB.
Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut. Meski demikian, kebakaran ini menjadi perhatian karena lokasinya berdekatan dengan permukiman warga. Petugas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran lahan, terutama saat cuaca kering, karena dapat membahayakan keselamatan warga dan mengganggu aktivitas masyarakat. (Su).