Seorang Polisi di Barito Utara Dipecat, Kapolres Singgih Beri Peringatan Ini

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 22 Juli 2026 | 13:51:56 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang polisi di jajaran Polres Barito Utara dipecat. Kapolres AKBP Singgih Febriyanto pun memberikan peringatan.

Singgih Febriyanto memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan seorang personel kepolisian itu di Markas Polres Barito Utara, Rabu 22 Juli 2026.

Sang anggota kepolisian di jajaran Polres Barito Utara itu dipecat sebagai tindak lanjut dari keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemecatan terhadap anggota kepolisian tersebut adalah sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, dan menjaga marwah institusi.

Kepala Polres Barito Utara Singgih Febriyanto menegaskan keputusan PTDH merupakan langkah yang berat, namun harus dilaksanakan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh personel yang bersangkutan.

“Tindakan tersebut juga menjadi bukti bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi,” tegasnya.

Kapolres mengajak seluruh personel Polres Barito Utara untuk menjadikan momentum ini sebagai bahan introspeksi diri agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, disiplin, loyalitas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bagi kita semua agar senantiasa bekerja dengan penuh tanggung jawab, mematuhi aturan yang berlaku, serta menjaga nama baik institusi Polri di tengah kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Upacara berlangsung dengan khidmat dan tertib, serta diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh personel Polres Barito Utara untuk terus meningkatkan disiplin, etika, dan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top