DPRD Kapuas Tunda Pengesahan Raperda RTRW, Sembilan Perda Disetujui

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 22 Juli 2026 | 18:01:05 WIB
Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes menyerahkan naskah persetujuan DPRD atas 9 raperda kepada Wabup Kapuas, Dodo dalam rapat paripurna, Rabu (22/7/2026). Foto : Irfan

KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyetujui sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Sementara itu, satu raperda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas ditunda pengesahannya karena masih memerlukan penyempurnaan data.

Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas, Rabu (22/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes.

Usai rapat, Yohanes menjelaskan bahwa awalnya terdapat 10 raperda yang dijadwalkan untuk disahkan. Namun, berdasarkan pandangan fraksi-fraksi dan laporan Panitia Khusus (Pansus) III, raperda tentang RTRW Kabupaten Kapuas belum dapat ditetapkan karena masih terdapat sejumlah data yang belum terverifikasi.

"Hari ini kami melaksanakan rapat paripurna untuk pengesahan 10 raperda. Namun, berdasarkan pandangan fraksi dan laporan Pansus III, raperda tentang RTRW Kabupaten Kapuas belum dapat disahkan karena masih ada beberapa data yang belum terverifikasi," ujarnya.

Yohanes menjelaskan, data yang masih perlu dilengkapi antara lain berkaitan dengan kawasan hutan lindung, wilayah perbatasan, serta batas desa dan kecamatan. Selain itu, penyempurnaan tersebut juga menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang hingga kini masih dalam proses.

Atas pertimbangan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas sepakat menunda pengesahan raperda RTRW hingga seluruh data dinyatakan lengkap dan terverifikasi. Langkah itu dilakukan untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

"DPRD Kabupaten Kapuas bersama pemerintah daerah akhirnya menyetujui sembilan raperda untuk ditetapkan menjadi perda. Selanjutnya, perda tersebut akan dievaluasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah," kata Yohanes.

Ia menambahkan, setelah seluruh persyaratan raperda RTRW terpenuhi, proses pembahasannya harus dimulai kembali sesuai mekanisme, yakni diajukan kembali oleh kepala daerah untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD.

"RTRW ini sangat penting karena berkaitan dengan kepastian hukum mengenai peruntukan ruang, investasi, kawasan, serta batas wilayah kecamatan dan desa. Oleh karena itu, seluruh datanya harus benar-benar lengkap dan sah," pungkasnya. (fan)

Reporter: Redaksi
Back to top