KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dua pria diamankan aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara. Keduanya diduga terkait dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Satu di antara dua pria yang diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara itu adalaj AE (25). Dia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Satu lainnya berinisial RR (32). Dia turut tercatat dalam proses penanganan perkara.
Pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu-sabu ini dilakukan Satresnarkoba Polres Barito Utara pada Rabu 22 Juli 2026. Keduanya diamankan di tengah siang bolong, sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam peristiwa ini, Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan barang bukti berupa 41,48 gram sabu-sabu dan empat butir ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Teratai, RT 026/RW 026, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memerangi peredaran gelap narkotika sekaligus tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bukti bahwa Polres Barito Utara berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kam,” katanya.
Dia pun mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Polres Barito Utara akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Novendra.
Atas perbuatannya, para terlapor dipersangkakanmelanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)