Selain Sabu-sabu, Ini Dia Deretan Barang Bukti yang Dibawa Polres Barito Utara dari Kelurahan Melayu

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 24 Juli 2026 | 14:47:00 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemain sabu-sabu di Kelurahan Melayu tak bisa berkutik saat diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara. Barang buktinya meyakinkan. Apa saja?

Dalam pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu ini, aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan dua terlapor yang diduga berperan dalam peredaran sabu-sabu.

Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan AE (25). Dia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Satu lainnya berinisial RR (32). Dia turut tercatat dalam proses penanganan perkara.

Saat melakukan penggeledahan di rumah yang beralamat di Jalan Teratai, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah itu, Satresnarkoba Polres Barito Utara menemukan barang bukti yang meyakinkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 9 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 41,09 gram, 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,39 gram bruto, dan 4 butir ekstasi.

Selain itu, Polres Barito Utara juga menyita barang bukti pendukung lainnya seperti satu kaleng rokok, satu kompor kecil, dua pipet kaca, satu sedotan berwarna hitam, satu bong kaca, satu timbangan digital, satu sendok takar plastik, hingga dua unit telepon genggam.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,13 juta. Uang ini diduga terkait dengan transaksi narkotika sabu-sabu.

Barang-barang bukti itu, bersama terlapor, dibawa ke Polres Barito Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memerangi peredaran gelap narkotika sekaligus tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bukti bahwa Polres Barito Utara berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kam,” katanya.

Dia pun mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Polres Barito Utara akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Novendra.

Atas perbuatannya, para terlapor dipersangkakanmelanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top