KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pengungkapan kasus sabu-sabu di Kelurahan Melayu, tak lepas dari peran masyarakat. Informasi dari warga cukup mengejutkan sehingga aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara langsung bergerak.

Dalam pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu ini, aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan dua terlapor yang diduga berperan dalam peredaran sabu-sabu.

Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan AE (25). Dia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Satu lainnya berinisial RR (32). Dia turut tercatat dalam proses penanganan perkara.

Pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu-sabu ini dilakukan Satresnarkoba Polres Barito Utara pada Rabu 22 Juli 2026. Keduanya diamankan di tengah siang bolong, sekitar pukul 11.30 WIB.

Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu-sabu di Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.

Yang mengejutkan, warga sekitar sudah lama mencium bahwa rumah di Jalan Teratai, Kelurahan Melayu, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Barito Utara segera melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan terlapor berada di lokasi.

Dalam peristiwa ini, Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan barang bukti berupa 41,48 gram sabu-sabu dan empat butir ekstasi.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memerangi peredaran gelap narkotika sekaligus tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bukti bahwa Polres Barito Utara berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kam,” katanya.

Dia pun mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Polres Barito Utara akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Novendra.

Atas perbuatannya, para terlapor dipersangkakanmelanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)