Tengah Malam Pria Ini Dicokok Polisi, Ternyata 'Garap' Anak Kandung Sendiri

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 24 Juli 2026 | 15:02:04 WIB

KALAMANTHANA, Kotamabogu – Seorang pria dijemput polisi tengah malam. Ternyata, dia diduga melakukan persetubuhan terhadap anaknya.

Pria tersebut MYD inisialnya. Berusia 40 tahun, dia dijemput aparat Polsek Lolayan di Kabupaten Kotamabogu, Sulawesi Utara, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Penangkapan warga Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang pada Kamis 23 Juli 2026 malam.

Penindakan tegas ini dilakukan setelah personel Polsek Lolayan mengumpulkan bukti serta melakukan penyelidikan intensif guna menyikapi laporan kasus kekerasan seksual yang sempat meresahkan warga setempat.

Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengendus keberadaan terduga pelaku dan menyergapnya tanpa perlawanan.

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan badan secara teliti terhadap terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, personel Polsek Lolayan berhasil menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di tubuh MYD, yang disinyalir dibawa untuk kepentingan pribadi.

Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang mengonfirmasi bahwa terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah berhasil diamankan di Mapolsek Lolayan.

Pihaknya juga langsung membangun koordinasi intensif dengan Satuan Reskrim Polres Kotamobagu guna pelimpahan berkas dan proses penanganan hukum lebih lanjut.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan awal oleh tim penyidik untuk mendalami motif serta melengkapi alat bukti pendukung.

Langkah hukum yang cepat dan terukur ini diambil demi memastikan hak-hak korban terpenuhi serta memberikan rasa aman kembali bagi masyarakat Desa Mopait.

Humas Polres Kotamobagu mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kejahatan, khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Polres Kotamobagu berkomitmen penuh menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu demi terciptanya kondusivitas di wilayah hukum Kotamobagu. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top