Pura-pura Jadi Cewek Michat, Wanita Ini Bersama Komplotannya Malah Merampas Harta Korban

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 24 Juli 2026 | 18:22:29 WIB

KALAMANTHANA, Bandarlampung – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dengan modus menjebak korban melalui aplikasi Michat.

Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan. Dua di antaranya adalah wanita yang berperan sebagai wanita panggilan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Lampung Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap dua pelaku pertama, yakni AH (30), warga Kotabumi, dan SP (31), warga Tanjung Bintang, di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan MI (35) di kediamannya di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, serta SC (19), warga Kabupaten Pringsewu, di sebuah rumah kos di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Herawati mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan modus aplikasi Michat sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun korban-korban lainnya yang belum melapor,” ujar Iptu Herawati, Jumat 24 Juli 2026.

Herawati juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan atau membuat janji dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi media sosial maupun aplikasi kencan daring.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang belum dikenal, menghindari pertemuan di lokasi sepi, serta segera melapor ke kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa.

Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Lampung Utara. Polisi terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top