KALAMANTHANA, Singkawang – Satreskrim Polres Singkawang menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di Singkawang Selatan.
Penanganan kasus ini diawali dengan diterimanya laporan polisi pada 11 Juli 2026, setelah keluarga korban melaporkan dugaan peristiwa yang dialami korban selama kurun waktu tertentu.
Sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang diduga mengalami kekerasan seksual sejak bulan Mei 2024 sampai dengan 2026 oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri.
Berdasarkan keterangan, peristiwa tersebut diduga berlangsung berulang kali dan baru terungkap setelah keluarga mengetahui kondisi korban, kemudian segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kepolisian.
“Selain mengedepankan proses hukum secara profesional, penyidik juga memastikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan selama proses pemeriksaan serta koordinasi dengan instansi terkait guna memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban,” katanya.
Dalam proses penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Singkawang telah melakukan berbagai tindakan, Mulai dari menerima Laporan Polisi, mengamankan barang bukti, memeriksa pelapor dan para saksi, melakukan visum et repertum, mengamankan serta memeriksa terlapor, hingga melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penyidikan.
Terhadap pelaku dipersangkakan dengan Tindak Pidana Perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) huruf b, Ayat (4), Ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana 12 tahun ditambah 1/3 jika pelaku orang tua terhadap anak kandung.
Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menuntaskan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)