KALAMANTHANA, Jakarta – Keluar ruang pemeriksaan menuju tahanan, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tak mengenakan rompi. Kejaksaan Agung bisanya ngeles.
Biasanya, tersangka yang ditetapkan untuk ditahan oleh Kejaksaan Agung, akan keluar mengenakan rompi pink. Tapi, hal itu tak berlaku bagi Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus.
Mantan petinggi kejaksaan yang jadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu malah masih mengenakan batik. Begitupun saat dia hendak memasuki ruang tahanan KPK.
Menyadari tersangka dibawa ke ruang tahanan tanpa rompi pink, Kejaksaan Agung masih bisa ngeles. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, mengatakan pihaknya terburu-buru sehingga tidak sempat memakaikan rompi kepada Febrie Adriansyah.
“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. karena buru-buru juga sudah malam ya,” katanya.
Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
Saat keluar, ia tampak mengenakan pakaian batik berwarna abu-abu. Tangannya juga tampak tidak diborgol.
Febrie kemudian dibawa oleh penyidik menuju Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Di sana ia juga tampak masih tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Pada Jumat malam Tim 9 Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.
Adapun penanganan perkara tersebut usai Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.
Kejagung sebelumnya juga telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (*)