Nyanyian Pengedar Sabu di Kebun Sawit Terdengar Merdu, Polsek Long Ikis Ciduk HA Sang Penyuplai

Penulis: Redaksi  •  Minggu, 26 Juli 2026 | 14:49:45 WIB

KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Tertangkap di kebun sawit, AK tak mau jadi korban sendiri. Dia pun bernyanyi. Ujungnya, Polsek Long Ikis meringkus HA alias S.

AK, pria berusia 35 tahun, ditangkap Polsek Long Ikis pada Jumat 24 Juli 2026 sore. Dia diringkus di area kebun kelapa sawit di Desa Semuntai.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat Polsek Long Ikis, AK alias A bernyanyi. Dia, saat interogasi, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari saudara HA Alias S.

Berbekal informasi tersebut, petugas Polsek Long Ikis bergerak cepat. Dipimpin Kepala Polsek Long Ikis, Iptu Slamet Hafidin, mereka menuju rumah HA alias S di Desa Semuntai.

Dengan disaksikan langsung Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan di area dapur rumah HA alias S dan berhasil menemukan barang bukti yang kuat.

Barang bukti yang disita antara lain tiga paket sabu-sabu di dalam dompet dan satu paket sabu-sabu lainnya yang disimpan di atas meja dapur rumahnya.

HA alias S mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya. Pengakuan itu sudah cukup bagi Polsek Long Ikis membawanya ke kantor polisi.

Selain itu, polisi juga menyita uang senilai Rp850 ribu yang diduga hasil dari transaksi sabu-sabu. Begitu pula dua bundel plastik klip kosong, satu timbangan, dua dompet, satu sendok takar, dan satu unit telepon genggam.

Terhadap HA alias S, petugas Polsek Long Ikis akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II dan III UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top