Operasi Antik Talabang 2026, Polres Kapuas Tangkap 8 Tersangka dengan Barang Bukti 49,62 Gram Sabu

Penulis: Redaksi  •  Senin, 27 Juli 2026 | 11:00:25 WIB
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menunjukan barang bukti tindak pidana narkotika, Senin (27/7/2026). Foto : irfan

KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Polres Kapuas berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Talabang 2026 yang berlangsung selama 19 hari, mulai 5 hingga 23 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap delapan tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 49,62 gram dengan nilai sekitar Rp100 juta.

Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, menyampaikan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kapuas, Senin (27/7/2026).

"Dalam Operasi Antik Talabang 2026, Polres Kapuas berhasil mengungkap tujuh laporan polisi dengan delapan tersangka serta mengamankan barang bukti sabu seberat 49,62 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp100 juta," ujar Rina.

Para tersangka diduga berperan sebagai bandar dan kurir sabu. Modus operandi yang digunakan yakni sistem lempar ranjau dan tempel di lokasi-lokasi sepi, serta transaksi secara langsung di rumah maupun tempat yang telah ditentukan para pelaku.

"Dengan barang bukti narkotika yang berhasil disita tersebut, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 500 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," katanya.

Kapolres menjelaskan, hasil pengungkapan tersebut menunjukkan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas diduga berasal dari Banjarmasin. Dari daerah tersebut, sabu diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Kapuas, di antaranya Kecamatan Pulau Petak, Kapuas Timur, Selat, Kapuas Murung, dan Kapuas Kuala.

Adapun jalur peredarannya meliputi Banjarmasin–Kecamatan Kapuas Timur–Kecamatam Selat–Kecamatan Pulau Petak, Banjarmasin–Marabahan–Kecamatan Kapuas Murung, serta Banjarmasin–Kecamaran Kapuas Kuala.

Untuk tersangka dengan barang bukti sabu di bawah 5 gram, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, tersangka yang memiliki barang bukti sabu di atas 5 gram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

AKBP Rina Perwitasari menegaskan, keberhasilan Operasi Antik Talabang 2026 merupakan wujud komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Namun demikian, keberhasilan ini bukanlah akhir dari upaya pemberantasan narkoba. Perang melawan narkotika adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya. (fan)
 

Reporter: Redaksi
Back to top