KALAMANTHANA, Muara Teweh – Polres Barito Utara melalui Polsek Teweh Tengah menangkap RD. Dia diduga kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan BBM di Teweh Tengah.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsi Penmas Seksi Humas Iptu Novendra membenarkan penangkapan itu. “Sudah diamankan di Polsek Teweh Tengah,” katanya di Muara Teweh, Selasa 28 Juli 2026.
Menurutnya, kasus ini terjadi di wilayah hukum Polsek Teweh Tengah, tepatnya di kawasan Charge Shift Km 18 Jalan Hauling PT Suprabari Mapanindo Mineral di Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kejadian bermula saat ditemukan dua jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) di area Change Shift Km 18 Jalan Hauling P. Suprabari Mapanindo Mineral.
Tidak lama kemudian, seorang pria yang datang menggunakan sepeda motor mendatangi Pos Security dan mengambil BBM tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui BBM yang diambil merupakan milik PT Pamapersada Nusantara yang berasal dari unit perusahaan yang sedang terparkir di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaanmengalami kerugian sekitar Rp1.575.000. Mereka pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Teweh Tengah guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Personel Polsek Teweh Tengah pun bersama jajaran Polres Barito Utara langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, hingga melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku yang saat ini masih dalam proses lidik.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat keterangan kerugian senilai kurang lebihRp1.575.000 serta satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya. (*)